Media Asuransi – PT Mega Corpora berhasil mengambil alih 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) dan menjadi pemegang saham pengendali. Kepastian Mega Corpora menjadi pemegang saham pengendali tidak lepas dari aksi korporasi setelah mendapat 3,08 miliar saham dengan jumlah nominal Rp308,44 miliar.
Manajemen PT Bank Harda Internasional Tbk mengatakan bahwa pemegang saham mayoritas PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI), yakni PT Hakimputra Perkasa telah menjual 3,08 miliar saham miliknya kepada PT Mega Corpora, milik pengusaha nasional Chairul Tanjung.
“Perseroan telah sukses menggelar RUPSLB (Rapat umum Pemegang saham Luar biasa) pada pekan lalu dan memutuskan untuk menyetujui rencana pengambilalihan 73,71 persen saham oleh Mega Corpora,” kata manajemen dalam Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca Juga:
- Laba Bersih Antam Melonjak Hampir 500 persen
- 12 Ribu Nasabah Jiwasraya Setujui Restrukturisasi Polis
- Per Februari 2021, Wika Gedung (WEGE) Catatkan Kontrak Baru Senilai Rp501,95 M
- BSI Bidik Pembiayaan UMKM Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sebelumnya, manajemen PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB tersebut telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 4.103.268.200 saham atau 98,06 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan.
RUPSLB menyetujui rencana pengambilalihan oleh PT Mega Corpora atas 3.084.461.000 saham atau sekitar 73,71 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam perseroan dari PT Hakimputra Perkasa. RUPSLB juga telah menyetujui pengangkatan Yohanes sebagai direktur utama prseroan dan pengangkatan Arief Tendeas dan Ari Yanuanto Asah sebagai anggota direksi perseroan, serta pemberhentian dengan hormat Yohanes Sutanto.
Susunan direksi dan komisaris adalah sebagai berikut: Direktur Utama: Yohanes, Direktur: Harry Abbas, Arief Tendeas, dan Ari Yanuanto Asah. Sementara dalam jajaran dewan komisaris diduduki oleh komisaris: Novita Hakim, Komisaris Independen: Robertus Soedaryatmo Yosowidagdo dan Hertanto Tjahyasurya.
“Tujuan pengendalian untuk mendukung kebijakan perbankan di Indonesia dan mengembangkan perseroan untuk menjadi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi operasional maupun permodalan,” pungkasnya. One
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News