1
1

Mobil Listrik Juga Perlu Diasuransikan

Sebuah mobil listrik mengalami kecelakaan tunggal menabrak rumah warga, di Bintaro, Jakarta Selatan, awal September 2023. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Mobil listrik diprediksi akan menjadi pilihan transportasi utama pada saatnya nanti. Namun, masih banyak orang yang bertanya-tanya mengenai kelebihan dan kekurangan mobil listrik. Hal ini merupakan sesuatu yang dapat dimaklumi karena mobil listrik masih tergolong sebagai barang baru di Indonesia.

Beberapa kali dilaporkan telah terjadi insiden terkait kecelakaan mobil listrik. seperti benturan dengan pembatas jalan atau keadaan mogok di tempat umum. Untuk itu, pemilik kendaraan mobil listrik perlu mengasuransikan kendaraan mobil listriknya.

Berikut jenis asuransi kendaraan yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan mobil listri.

Asuransi mobil All Risk
Jenis asuransi ini mencakup berbagai jenis kerusakan, mulai dari kerusakan kecil hingga kerusakan total seperti tabrakan, benturan, penyok, baret, pencurian, dan lain-lain. Premi asuransi All Risk biasanya lebih mahal karena cakupannya yang luas, dan cocok untuk mobil baru dan nasabah dengan anggaran lebih besar.

Asuransi TLO
Asuransi ini hanya menanggung risiko kerusakan total atau nilai perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan pada saat itu. Cakupan TLO meliputi tindak pencurian, terperosok, kemasukan air, atau mobil hilang. Asuransi TLO cocok untuk pengendara dengan anggaran terbatas, mobil berusia tua, atau wilayah rawan pencurian dan banjir.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch: Tingkat Surrender Polis Asuransi Jiwa di Italia Tetap Tinggi
Next Post Kementerian BUMN Gandeng 5 CVC BUMN Bentuk Startup Nasional

Member Login

or