Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah anggaran mudik gratis 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa penambahan anggaran mudik gratis 2022 atas arahan dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Baca juga: KPPU Periksa Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 Perusahaan Mangkir
Sebab, peminat mudik gratis Kemenhub tahun ini ternyata sangat banyak. Bahkan, laman pendaftaran yang baru Kemenhub buka pada Minggu,, 10 April 2022 sempat ditutup sementara untuk perbaikan. Sebab, situs pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 mengalami eror akibat banyak orang yang mengakses dalam waktu bersamaan.
Pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kemenhub akan berlangsung hingga 24 April mendatang. Masyarakat bisa daftar secara online dengan mengunjungi website mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Dalam program ini, Kemenhub telah menyiapkan ratusan bus dengan tujuan hanya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis 2022 dari Kemenhub, simak syarat dan cara daftarnya.
Baca juga: Ini Dia Top 5 Reksa Dana Return Tertinggi Ytd 8 April 2022
Syarat mudik gratis 2022:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga)
- Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi
- Bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi pemudik yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan
- Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan
- Bagi penumpang anak-anak, wajib menyerahkan pula dokumen Kartu Keluarga (KK)
- Selama proses daftar mudik gratis 2022 Kemenhub dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang bisa diunduh lewat Google Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk iPhone)
- Mentaati protokol kesehatan Membawa e-tiket untuk mengambil nomor bus
- Sementara e-tiket dari program mudik gratis 2022 bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Cara daftar mudik gratis 2022:
- Kunjungi link daftar mudik gratis 2022 ini https://mudikgratishubdat.
dephub.go.id/, lewat browser di laptop atau ponsel - Di halaman awal situs, klik opsi “Daftar Mudik” Masukkan data diri seperti NIK pada KTP dan nomor telepon aktif
- Masukkan status vaksinasi yang telah dilakukan (vaksin dosis pertama, kedua, atau booster)
- Masukkan jumlah pemudik (sendiri atau dengan penumpang lain)
- Bila berangkat dengan penumpang lain, isikan pula data dirinya seperti nama lengkap, NIK, dan status vaksinasi
- Pastikan data telah terisi dengan benar, kemudian klik opsi “Kirim Data Peserta” untuk menuju ke halaman berikutnya buat memilih jadwal pengambilan tiket Pilih lokasi keberangkatan dari daftar yang tersedia, berikut dengan tujuan akhirnya
- Pilih jenis mudik (mudik saja atau mudik-balik)
- Bila memilih jenis mudik saja, pilih tanggal dan lokasi untuk pengambilan tiket
- Bila memilih jenis mudik-balik, pilih opsi “mudik dengan motor” atau “mudik tanpa motor”
- Jika memilih “mudik dengan motor”, masukkan pula nomor polisi kendaraan, kemudian pilih tanggal dan lokasi pengambilan tiket
- Jika memilih “mudik tanpa motor”, pilih tanggal dan lokasi untuk pengambilan tiket
- Pastikan data telah terisi dengan benar, kemudian klik opsi “Simpan”
- Calon pemudik bakal memperoleh kode QR atau e-tiket yang berisi detail data diri sebagai bukti pendaftaran program mudik gratis 2022. Simpan dan bawa kode QR itu ke lokasi pengambilan tiket yang tadi telah ditentukkan jadwalnya
Jadwal keberangkatan mudik gratis 2022 pada 28-29 April. Untuk 28 April, keberangkatan dari Terminal Tipe A di Bogor, Depok, dan Tangerang. Sedangkan untuk 29 April, dari Terminal Tipe A di Jakarta. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News