Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi umum, sehubungan perubahan nama PT Asuransi Umum Seainsure menjadi PT Asuransi Umum Moneeinsure.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Jiwa Seainsure Menjadi PT Asuransi Jiwa Moneeinsure
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum, sehubungan perubahan nama PTAsuransi Umum Seainsure menjadi PT Asuransi Umum Moneeinsure, melalui KEP-602/PD.02/2025 pada 13 November 2025.
|Baca juga: Premi SeaInsure Melonjak Hampir 350%
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 25 November 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Umum Moneeinsure diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
