1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Cipta Proteksindo Menjadi PT MCP Insurance Broker

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Mitra Cipta Proteksindo menjadi PT MCP Insurance Broker.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Radita Hutama Internusa Menjadi PT Radita Hutama Internusa Adjuster

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Cipta Proteksindo menjadi PT MCP Insurance Broker melalui KEP-622/PD.02/2025 pada tanggal 21 November 2025.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Freed Dinamika Indonesia Menjadi PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi Dan Konsultan

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 10 Desember 2025.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MCP Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tugu Insurance (TUGU) Tempati Posisi Teratas Perolehan Premi Bruto pada 4 Lini Bisnis
Next Post IHSG Kembali Menghijau di Perdagangan Rabu

Member Login

or