1
1

OJK Keluarkan SE tentang Lembaga Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

Kantor Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.07/2021 tentang Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. SE dini ditujukan kepada pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), direksi/pengurus Asosiasi di sektor jasa keuangan, dan direksi/pengurus pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

SE OJK tentang LAPS-SJK ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2021, ditandatangani oleh Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

|Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Broker dan Adjuster

Dalam laman OJK yang dikutip Media Asuransi, Senin, 31 Mei 2021, disebutkan bahwa dengan telah terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, maka LAPS Sektor Jasa Keuangan diharapkan mampu melindungi dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dilakukan penguatan pengaturan antara lain terkait aspek pengawasan oleh OJK terhadap penyelenggaraan LAPS Sektor Jasa Keuangan.

Sebagaimana amanat dalam Pasal 36 dan Pasal 37 POJK LAPS Sektor Jasa Keuangan, diatur bahwa LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada OJK secara berkala yang memuat informasi mengenai penanganan sengketa pada masing-masing layanan yang disediakan, daftar 5 besar sengketa yang diterima, daftar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang belum menjadi anggota serta daftar anggota yang belum membayar iuran keanggotaan.

|Baca juga: OJK: Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan Relatif Terjaga

Selain itu, dalam rangka pengawasan terhadap efektivitas penyelesaian sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan, diatur pula kewajiban penyampaian laporan nama PUJK dan Konsumen yang tidak melaksanakan putusan atau kesepakatan LAPS Sektor Jasa Keuangan. Untuk memudahkan penyampaian laporan dimaksud, OJK Menyusun peraturan teknis dari POJK LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mencantumkan secara rinci hal-hal yang disampaikan dalam laporan beserta format dari laporan LAPS Sektor Jasa Keuangan kepada OJK tersebut.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan mengatur mengenai:

1. Bentuk dan susunan laporan LAPS Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan berkala dan laporan nama PUJK dan Konsumen yang tidak melaksanakan putusan atau kesepakatan.

2. Tata cara penyampaian laporan LAPS Sektor Jasa Keuangan.

3. Tata cara penyampaian laporan dalam hal terjadi gangguan teknis pada sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh OJK.

4. Format laporan LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagai lampiran dari SE OJK. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Premi Asuransi Umum Tumbuh 1,5 persen di Kuartal I/2021
Next Post Manulife Indonesia Bukukan Premi Rp8,9 Triliun di Tahun 2020

Member Login

or