Media Asuransi, JAKARTA – Di tengah volatilitas pasar keuangan global, per Oktober 2023, industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilien dengan ditopang tingkat profitabilitas (return on asset/ROA) dan permodalan (capital adequacy ratio/CAR) yang relatif tinggi masing-masing sebesar 2,73 persen (ROA) dan 27,48 persen (CAR).
Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit tercatat 8,99 persen year on year (yoy) menjadi Rp6.902,98 triliun. “Dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 10,22 persen yoy. Sedangkan ditinjau dari kepemilikan bank, pada Oktober 2023, Bank BUMN menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar yaitu sebesar 11,76 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dlaam jumpa pers secara daring, Senin, 4 Desember 2023.
|Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 8,96 Persen
Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2023 tercatat 3,43 persen yoy menjadi Rp8.198,80 triliun. Deposito menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 5,66 persen yoy.
Dia menegaskan bahwa likuiditas industri perbankan pada Oktober 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) naik menjadi 117,29 persen dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) naik menjadi 26,36 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen (AL/NCD) dan 10 persen (AL/DPK.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen dan NPL gross sebesar 2,42 persen. Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp301,16 triliun atau turun Rp15,83 triliun dibanding per September 2023. Jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah atau berkurang 100 ribu nasabah disbanding bulan sebelumnya.
“Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,81 persen. Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted yakni segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024, adalah 43,39 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun,” jelas Dian.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News