Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memonitor penanganan permasalahan unitlink yang akan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam akun Instagram resmi OJK, Jumat, 11 Februari 2022.
Menurut Anto, penyelesaian harus dilakukan secara individual, sehingga nasabah perseorangan akan dimediasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak atau win-win solution, dan dilakukan secara transparan.
“OJK telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan asuransi mengenai mekanisme pengembalian premi sesuai kelayakan yang akan dimediasi oleh LAPS-SJK secara obyektif dan independen,” katanya.
|Baca juga: LAPS SJK Siap Selesaikan Sengketa Nasabah Unitlink dan Perusahaan Asuransi Jiwa
Dalam postingan di akun Instagram resmi OJK pada tanggal 3 Februari 2022, Anto Prabowo menjelaskan bahwa OJK telah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang nasabahnya melaporkan permasalahannya ke DPR di tahun lalu. “Perusahaan asuransi sudh menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan terseut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK,” tulisnya.
Menurutnya, opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi, dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News