Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pendaftaran calon peserta yang akan meminta dilakukan uji coba di sandbox OJK. Hal ini merupakan salah satu fokus terhadap penyempurnaan penyelenggaraan sandbox sebagaimana diatur dalam POJK 3 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Selama ini OJK menyelenggarakan ruang uji coba dan pengembangan ITSK dalam regulatory sandbox. “Di POJK yang baru ini kami sempurnakan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam media briefing POJK 3/2024, Selasa, 26 Maret 2024.
|Baca juga: OJK dan Kemenkeu Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi
Menurut dia, terkait penyempurnaan regulatory sandbox, ada beberapa aspek kunci. Termasuk penambahan kriteria kelayakan, yakni OJK akan memperketat pendaftaran calon peserta yang akan meminta dilakukan uji coba di sandbox OJK. Kemudian OJK juga memberlakukan rencana pengujiannya, pasalnya ruang uji coba nanti harus jelas ukuran kelulusan atau berhasilnya.
“Maka peserta bersama kami di OJK akan menyiapkan satu rencana pengujian yang lengkap yang nanti selama fase sandbox akan diujicobakan. Untuk nanti menentukan apakah peserta layak dinyatakan lulus atau tidak,” katanya.
Selain itu, hasil sandbox juga dipertegas supaya peserta tidak berlama-lama di dalam ruang OJK yang diselenggarakan OJK. Hasan menjelaskan dalam aturan POJK Nomor 3 Tahun 2024 juga terdapat mekanisme penyelenggaraan penyelenggara ITSK yang akan menjadi LJK yang diatur dan diawasi oleh OJK.
Kemudian ada prinsip tata kelola ITSK yang nantinya akan terdaftar di OJK. Lalu ada pengembangan inovasi melalui penyelenggaraan pusat inovasi oleh OJK. Serta ada juga pengaturan penegakan hukum atau kepastian hukum dalam ekosistem penyelenggara ITSK.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News