1
1

OJK: Premi Asuransi Terus Bertambah

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertambahan premi industri asuransi di tanah air per Agustus 2020 sebesar Rp20,5 triliun. Pertambahan premi ini sebagian besar berasal dari asuransi jiwa yang preminya per Agustus 2020 bertambah sebesar 14,5 triliun. Sedang industri asuransi umum dan reasuransi, per Agustus 2020 membukukan pertambahan premi sebesar Rp6,0 triliun.

Premi Asuransi Umum Turun 6,1 Persen di Kuartal II/2020

Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi juga dalam posisi yang sangat bagus dan jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Per Agustus 2020, RBC industri asuransi jiwa tercatat sebesar 506 persen dan RBC asuransi umum sebesar 330 persen.

Data-data ini disampaikan oleh  Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam rilis hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada September 2020, Rabu, 23 September 2020.

Sementara itu, OJK juga mencatat bahwa intermediasi industri perbankan pada Agustus 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,04 persen secara tahunan (year on year/yoy)Tentu capaian ini merupakan hal yang cukup mengesankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih menggelayuti perekonomian nasional,” kata Anto Prabowo.

Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64 persen yoydidorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37 persen yoy Permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16 persen.

Menurut Anto, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable. Hal ini ditandai dengan rasio NPL (non performing loangross tercatat stabil sebesar 3,22 persen dan rasio NPF (non performing financingsebesar 5,2 persen. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit terpantau pada level 143,16 persen, jauh di atas threshold sebesar 50 persen. Sedangkan rasio alat likuid/DPK sebesar 30,47 persen, jauh di atas threshold sebesar 10 persen.

Menurut Anto Prabowo, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada September 2020 ini mencatat perekonomian global dan domestik secara berlahan mulai menunjukkan signal perbaikan. Hal ini terlihat dari peningkatan perdagangan global dan indikator ekonomi di beberapa negara utama dunia, meskipun perbaikan tidak merata.

BI: Kontraksi Perekonomian Global Berlanjut

Di level domestik, data sektor riil terutama sektor eksternal terus mencatatkan kinerja  positif, dimana belanja pemerintah, khususnya program PEN, juga mengalami akselerasi yang menggembirakan. Hanya saja, ketidakpastian di pasar keuangan terpantau sedikit meningkat didorong, antara lain, oleh penyebaran Covid-19 di beberapa negara yang kembali meningkat serta tensi geopolitik yang meningkat akibat memanasnya kembali perang dagang AS-Tiongkok dan ketidakpastian Brexit.

Meningkatnya ketidakpastian tersebut mendorong kenaikan volatilitas di pasar keuangan global dan domestik selama September 2020,” kata Anto. Hingga 18 September 2020, pasar saham dan pasar SBN melemah dengan IHSG turun sebesar 3,42 persen mtd (month to datedan yield rata-rata SBN naik sebesar 4,9 bps (basis pointsmtd.

Pelemahan pasar saham dan SBN tersebut turut didorong aksi investor nonresiden yang mencatatkan outflow sebesar Rp169,22 triliun sejak awal tahun 2020 hingga bulan laporan ini (ytd). Investor nonresiden tercatat melakukan net sell di pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp11,67 triliun mtd dan Rp9,63 triliun mtd (ytd pasar saham: net sell Rp39,67 triliun; ytd pasar SBN: net sell Rp129,55 triliun).

Penempatan Dana Asuransi di SBN Capai Rp280,34 Triliun

Di tengah perkembangan tersebut, maka secara international best practices pendekatan pengawasan secara terintegrasi dinilai mampu mensinergikan langkah mitigasi di tengah pandemi dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Hal itu dilakukan baik melalui pemberian stimulus yang memberikan ruang gerak lebih longgar bagi sektor riil (demand side) maupun implementasi Program PEN melalui sektor keuangan (supply side),” tutur Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa OJK juga secara aktif melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok HIMBARA yang sebesar Rp30 triliun maupun kelompok BPD yang sebesar Rp11,5 triliun, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan. Komitmen realisasi penyaluran dana tersebut melalui penyaluran kredit sudah berjalan sesuai dengan guidance pemerintah.

Sampai dengan 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok HIMBARA telah mencapai Rp119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur. Sedangkan untuk kelompok BPD, sampai dengan 16 September 2020 tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp7,4 triliun.

Hingga 22 September 2020, di Pasar Modal jumlah penawaran umum yang dilakukan Emiten mencapai 132, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp84,90 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 45 diantaranya dilakukan oleh emiten baru. Sementara itu, dalam pipeline saat ini masih terdapat 39 emiten yang akan melakukan penawaran umum, dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp17,34 triliun.

Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi. OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Dalam situasi dan kondisi saat ini, menurut Anto Prabowo, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktuTak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Outflow Investor Asing Sejak Awal Tahun Capai Rp169,22 Triliun
Next Post Webinar Series Rangkaian Hari Pelanggan 2020 Allianz Indonesia Berbagi Tips WFH sambil Mendampingi Anak Sekolah

Member Login

or