1
1

OJK Rilis 10 Kebijakan Stimulus dan Relaksasi kepada Emiten atau Perusahaan Publik

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus dan relaksasi kepada emiten atau perusahaan publik dalam rangka menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Covid-19.

Kebijakan stimulus dan relaksasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. SE ini diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen pada tanggal 10 Agustus 2021.

Dalam konsideransnya, OJK menilai pandemi Covid-19 yang hingga saaat ini belum berakhir telah mempengaruhi kinerja dan stabilitas pasar modal dan mempengaruhi kinerja pelaku industri pasar modal sehingga perlu memberikan beberapa kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, khususnya bagi emiten atau perusahaan publik.

 |Baca juga: OJK Rilis Aturan Pelaksana Dana Kompensasi Kerugian di Pasar Modal

Menurut Hoesen, salah satu kinerja dan stabilitas pasar modal yang terpengaruh oleh pandemi adalah program pengembangan sistem penawaran umum elektronik sehingga sistem penawaran umum elektronik belum dapat digunakan untuk penawaran umum dengan minat dan pesanan dalam jumlah tertentu.

“Kebijakan stimulus dan relaksasi bagi emiten atau perusahaan publik diharapkan dapat mendukung perbaikan kinerja dan kapasitas operasional emiten atau perusahaan publik dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan perlindungan pemodal,” kata Hoesen dalam SE tersebut.

 

Ada 10 kebijakan stimulus dan relaksasi yang dikeluarkan oleh OJK yaitu:

Pertama, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan dari semula paling lama 6 bulan menjadi 8 bulan, untuk kepentingan penawaran umum efek, rights issue,  kuasi reorganisasi, merger, transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, serta transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

Kedua, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan penilai dari semula 6 bulan menjadi paling lama 8 bulan.

Ketiga, perpanjangan masa penawaran awal (bookbuilding) dari semula 21 hari kerja menjadi 42 hari kerja setelah pengumuman prospektus ringkas dan atau setelah OJK menyatakan bahwa emiten sudah dapat melakukan penawaran awal dan atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan penawaran umum.

|Baca juga: OJK Rilis Daftar Efek Syariah Tertinggi Sepanjang Sejarah

Keempat, penundaan masa penawaran umum atau  pembatalan penawaran umum. Emiten yang telah memperoleh pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dapat menunda masa penawaran umum atau membatalkan penawaran umum.

Kelima, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala (laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan) menjadi selama 2 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Untuk laporan keuangan tengah tahun diperpanjang selama 1 bulan, sedangkan laporan hasil evaluasi komite audit diperpanjang selama 2 bulan.

Keenam, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham. Batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan diperpanjang selama 2 bulan dari batas waktu seharusnya, sedangkan RUPS untuk persetujuan pengunduran diri dan atau pemberhentian sementara anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris diperpanjang selama 60 hari.

Ketujuh, kondisi tertentu perusahana terbuka dalam melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD. Perusahaan terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu sebagai dampak pandemi dapat melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan. Dalam SE ini OJK telah menetapkan kriteria perusahaan terbuka yang mengalami kondisi tertentu.

Kedelapan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik. Emiten dapat menyampaikan informasi tambahan terkait penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan atau sukuk melalui sistem pelaporan elektronik.

Kesembilan, pengguna sistem penawaran umum elektronik. Mengingat sistem penawaran umum elektronik ini belum bisa digunakan secara optimal maka penawaran umum dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan mengikuti ketentuan alokasi dan penyesuaian alokasi efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 41/POJK.04.2020 dan SE OJK No. 15/SEOJK.04/2020.

Kesepuluh, perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback). Masa pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil buyback baik di bursa efek dapat diperpanjang jangka waktunya. Namun, saat kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan telah berakhir, perhitungan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil buyback kembali sesuai ketentuan sebelumnya. Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post FWD Insurance bekerja sama dengan Halodoc Berikan kemudahan  Akses Konsultasi Medis Online
Next Post DBS Luncurkan Kartu Kredit Digital, Proses Approval 60 Detik

Member Login

or