Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Mei 2017 mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah (DES), yang terdiri dari 351 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Jumlah ini merupakan angka DES tertinggi yang selama ini pernah tercatat. Dari 351 saham emiten dan perusahaan publik tersebut, terdapat tiga saham emiten dan perusahaan publik dari entitas syariah dan 348 saham emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi dalam rilis 29 Mei 2017 menyatakan bahwa dari jumlah 351 tersebut, DES terbesar berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 90 saham atau 25,64 persen dari total DES, diikuti sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dari total DES, kemudianIndustri Dasar dan Kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total DES.
Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Secara periodik OJK melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan akhir November, serta efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Selain itu, secara insidentil, penetapan DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Market
4 Rekomendasi Saham yang Berpeluang Naik saat IHSG Diramal Melemah Terbatas
Selasa, 18 Maret 2025
Asuransi
Rayakan HUT ke-45, Media Asuransi Sukses Raih Silver Play Button dari YouTube!
Selasa, 18 Maret 2025
Keuangan