1
1

OJK Tegaskan Tidak Ada Pengunduran Waktu Aturan Spin-Off UUS Asuransi

Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada beberapa perusahaan asuransi di Tanah Air yang belum mengajukan untuk melakukan aksi korporasi berupa spin-off unit asuransi syariah atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

|Baca juga: Tertekan Klaim dan Rugi Berkelanjutan, 5 Asuransi Umum Cabut dari Bisnis Kesehatan

Deputi Komisioner Bidang Pengawas, Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan regulator terus mendorong perusahaan asuransi yang mempunyai UUS bisa segera melakukan spin-off. Pasalnya, 2026 menjadi tahun terakhir untuk UUS yang ada di perusahaan asuransi untuk berdiri sendiri.

|Baca juga: Pengamat: Ramadan dan Idulfitri Jadi Momentum Tepat Pasarkan Produk Asuransi Syariah

|Baca juga: Ramadan dan Idulfitri Disebut Periode Strategis Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Asuransi

“Ada sekitar 18 full fledged. Kemudian masih ada yang akan spin-off membentuk perusahaan asuransi syariah 28 aplikasi yang sudah masuk ke kami,” kata Iwan, dalam webinar asuransi syariah bertajuk ‘2026 Adalah Tahun yang Sibuk, Strategi Apa yang Harus Dijalankan Perusahaan pada Masa Pre & Post Spin-Off?‘, Selasa, 24 Februari 2026.

Apabila dilihat dari 28 perusahaan asuransi syariah tersebut, lanjutnya, baru tiga yang melakukan spin-off. Kemudian lima dalam proses spin-off dan masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan ke OJK mau seperti apa spin-off-nya. OJK meminta untuk mereka yang belum spin-off untuk segera memprosesnya.

|Baca juga: Dana Pensiun Bank Jateng Lego 306 Ribu Lembar Saham Asuransi Digital (YOII), Ada Apa?

|Baca juga: Asuransi Perjalanan, Kendaraan, hingga Kecelakaan Diri Diyakini Dapat ‘Berkah’ Ramadan dan Idulfitri

“Sekali lagi kami ingatkan bahwa tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan (spin-off UUS asuransi) ini. Jadi kami sangat berharap untuk memastikan spin-off ini dimanfaatkan dengan baik. Jadi yang sekarang masih unit usaha syariah itu tolong dipastikan sudah memastikan akhir 2026 UUSnya menjadi tidak ada,” tegas Iwan.

Ia menambahkan pelaku industri asuransi dipersilakan untuk menggunakan mekanisme yang tersedia terkait skema spin-off UUS, apakah mengalihkan portofolio dan lain sebagainya. Bahkan, lanjutnya, OJK berharap proses spin-off sudah dilakukan pada semester I/2026 mengingat butuh waktu yang tidak sedikit.

|Baca juga: AAUI Tunggu Kejelasan Keterlibatan dalam Program Kopdes Merah Putih

|Baca juga: KB Bank (BBKP) Bakal Gelar RUPSLB di Maret 2026, Susunan Pengurus Diubah?

“Jadi kami sangat berharap untuk dipilihkan dengan baik, dan sudah cukup lama kita memberikan waktu, dan kami sangat berharap di semester pertama ini sudah dilakukan dengan baik, karena proses pembentukan dan proses transfer portofolio itu pasti butuh waktu,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Presiden Direktur Sun Life Resmi Pimpin AAJI 2026-2028
Next Post Ketidakpastian Tarif AS Tekan IHSG Selasa

Member Login

or