1
1

OJK Terbitkan POJK Nomor 9/2024 untuk Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

Aktivitas di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 (POJK No. 9/2024) tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).

POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.

“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPR Syariah, seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” kata Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 17 Juli 2024.

|Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan untuk BPR dan BPRS

Penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024, secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas direksi, dewan komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

OJK berharap, penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPR Syariah dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan.

“Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya,” jelas Dian.

Ditambahkannya, OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini, dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Re Berupaya Perkuat Industri Asuransi Lewat IIC 2024
Next Post Obligasi SMI senilai Rp481 Miliar Akan Jatuh Tempo 3 Bulan Lagi

Member Login

or