1
1

Pajak Hiburan Melesat, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. | Foto: Kemenko Perekonomian

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usai pandemi covid-19 sektor pariwisata mulai tumbuh. Salah satunya terlihat dari pajak daerah terkait pariwisata yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Karena itu kita perlu mendorong pengembangan sektor pariwisata ini yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Airlangga, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 22 Januari 2024.

Pajak daerah terkait pariwisata hingga November 2023 yang mulai tumbuh antara lain Pajak Hotel tumbuh 46,6 persen (Rp8,51 triliun), Pajak Restoran tumbuh 20 persen (Rp13,6 triliun), dan Pajak Hiburan tumbuh 41,5 persen (Rp2,01 triliun). Bali dan DKI Jakarta tumbuh paling tinggi 56 persen dan sembilan persen.

|Baca: IHSG Diprediksi Menguat, Ajaib Sarankan TLKM, ARTO, SMRA

Terkait dengan insentif fiskal, tambahnya, pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, serta mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.

Pemberian insentif fiskal

Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam seperti di Aceh, sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” terang Airlangga.

Sementara itu, pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

|Baca: Simak 4 Rekomendasi Saham Supaya Bisa Cuan Hari ini

Langkah ini dalam rangka pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, akuntabel, dan untuk memperkuat perekonomian daerah. UU HKPD menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh kabupaten/kota, dengan khusus DKI Jakarta dipungut oleh provinsi.

PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen.

Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen di mana sebelumnya dengan UU 28/ 2009 paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen.

Pajak Hiburan yang minimum sebesar 40 persen ini dibebankan kepada pelanggan, sedangkan terhadap pihak Penyelenggara Jasa Hiburan dikenakan PPh Badan 22 persen. Pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang baru paling lama dua tahun sejak UU 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada 5 Januari 2022 (5 Januari 2024) yang diatur masing-masing pemda.

Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yakni DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40 persen (sebelumnya 25 persen); dan (b) Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40 persen (sebelumnya 15 persen).

Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok), sebesar 50 persen (Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya), dan sebesar 40 persen (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram)

Di sisi lain, guna memperkuat implementasi kebijakan terkait PBJT dan menyikapi perkembangan dinamika aspirasi di tengah masyarakat saat ini, pemerintah telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024.

Salah satu keputusannya terkait insentif fiskal adalah pemerintah akan memberikan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan.

Sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen. “Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” tegas Airlangga.

Airlangga menegaskan untuk memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

“Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para kepala daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah,” pungkas Airlangga.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diprediksi Menguat, Ajaib Sarankan TLKM, ARTO, SMRA
Next Post Manajemen Aneka Tambang (ANTM) Buka Suara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli 1,1 Ton Emas

Member Login

or