Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara terkait pemberitaan media massa mengenai penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1.136 kg (1,1 ton) logam mulia yang merugikan Aneka Tambang.
Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang Syarif Faisal Alkadrie menjelaskan bahwa Antam akan senantiasa menghormati proses hukum dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
“Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, Antam senantiasa memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku,” tulisnya dalam keterbukaan resmi kepada otoritas bursa yang dikutip, Senin, 22 Januari 2024.
|Baca juga: Aneka Tambang (ANTM) Komitmen Pertahankan Zero Fatality pada 2023
Dalam pengelolaan komoditas emas, jelasnya, Antam memastikan sumber emas yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian produk logam mulia berasal dari sumber yang legal. “Perusahaan juga memastikan proses pengolahan dan pemurnian logam mulia yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta, dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.”
Sebagai Perusahaan Terbuka, Syarif mengatakan Perusahaan terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik Bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance.
Sebelumnya dalam pemberitaan di media massa, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa tersangka atas nama Budi Said (BS) telah membuat surat palsu bersama sejumlah oknum pegawai Antam untuk merekayasa jual beli emas logam mulia Antam yang merugikan negara sebesar Rp1,27 triliun.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penetrasi Asuransi di India Tembus 41% di 2024, Ternyata Ini Rahasianya!
Kamis, 24 April 2025
