1
1

Pastikan Polis Asuransi Selalu Aktif dan Dapatkan Manfaat Perlindungan Jangka Panjang

Ilustrasi. | Foto: BRI Life

Media Asuransi, JAKARTA – Hidup sehat dan bahagia bersama keluarga, serta pikiran tenang tanpa perlu mengkhawatirkan masalah finansial, tentu menjadi impian setiap orang. Namun, tidak ada yang dapat memprediksi apa yang dapat terjadi di masa depan. Ini termasuk kemungkinan terjadinya berbagai risiko kehidupan, seperti jatuh sakit, kecelakaan, atau musibah lainnya.

Untuk itu, memiliki asuransi jiwa dan kesehatan yang tetap aktif menjadi penting guna melindungi diri dan keluarga dari berbagai hal yang tidak terduga. Asuransi khususnya asuransi kesehatan, hadir untuk membantu nasabah menjaga stabilitas keuangan mereka, dan menghindari biaya medis yang terus meningkat. Tanpa asuransi, masyarakat dapat menjadi sangat terbebani dengan biaya rawat inap, operasi, atau pengobatan jangka panjang yang dapat melambung tinggi.

Di samping itu, asuransi juga berfungsi untuk membantu nasabah mengelola keuangan mereka. Dalam produk-produk asuransi tertentu seperti PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi), nasabah selain mendapatkan perlindungan jiwa juga sebagian dana premi yang dibayarkan bisa dialokasikan ke instrumen investasi yang tersedia seperti pasar uang, obligasi, maupun saham yang tentunya harus sesuai dengan profil risiko nasabah.

|Baca juga: #YUKPAHAMI, Agar Polis Asuransi Tetap Aktif Ala Allianz

Agar polis selalu aktif, salah satu kewajiban nasabah adalah melakukan pengecekan secara reguler status polisnya dan membayar premi tepat waktu, untuk memastikan manfaat yang didapat terus berlangsung serta nasabah tetap terlindungi.

Jika nasabah tidak melakukan pembayaran premi ketika polis asuransi telah memasuki masa jatuh tempo hingga melewati masa tenggang premi atau grace period, maka hal tersebut dapat mengakibatkan status polis menjadi lapsed atau nonaktif. Masa tenggang premi umumnya berlaku 30 hingga 45 hari, tergantung pada ketentuan yang tercantum pada polis, untuk itu nasabah wajib membaca ketentuan dalam polis yang dimiliki.

Ketika status polis asuransi lapsed, pemegang polis kehilangan hak atas perlindungan dan manfaat yang sebelumnya disediakan oleh polis tersebut. Jika ini terjadi pada Anda, jangan khawatir! Anda masih dapat memulihkan kembali polis asuransi Anda melalui proses reinstatement.

Dalam industri asuransi, reinstatement merujuk pada proses untuk mengaktifkan kembali polis asuransi yang sudah lapse sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan tertera pada polis.

Rista Zwestika, Certified Financial Planner, mengatakan bahwa menjaga dan memastikan agar polis tetap aktif merupakan aspek yang sangat penting sekali ketika nasabah sudah membeli produk asuransi. Mengingat risiko yang hadir bisa terjadi kapan saja.

|Baca juga: Yuk Pahami Lebih Lanjut Serba-Serbi Polis Asuransi

“Perlindungan kesehatan seperti asuransi merupakan hal krusial untuk menjaga finansial kita di masa depan ketika terjadi risiko yang tidak terduga. Namun, kerap kali polis tidak dibayarkan secara rutin sehingga mengakibatkan lapsed. Jika terjadi keadaan seperti ini, nasabah memiliki pilihan untuk melakukan reinstatement,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia mengingatkan nasabah agar pandai memikirkan skala prioritas mereka untuk mendapatkan produk asuransi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan mereka, tapi juga sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing karena perlindungan dibutuhkan untuk jangka panjang. “Jika nasabah terpaksa melakukan reinstatement, dia harus memastikan bahwa bisa mendapatkan kembali manfaat dari produk yang sempat terhenti tanpa memulai proses pengajuan asuransi dari awal,” ujar Rista.

Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda terkait reinstatement. Namun, pada umumnya proses ini mewajibkan nasabah untuk mengajukan permohonan kepada perusahaan asuransi, melakukan pembayaran premi yang tertunggak, serta menyertakan dokumen-dokumen pendamping seperti kartu identitas dan data kesehatan.

Jika Anda berada dalam situasi yang menyebabkan Anda harus mengajukan reinstatement, tidak perlu khawatir sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi kepada nasabah terkait prosedur pengajuan reinstatement secara transparan. Selain itu, penting bagi nasabah untuk melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, tentunya perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rista menambahkan, sebaiknya nasabah tidak langsung melepas produk asuransi mereka, sebab dalam kondisi ekonomi yang serba tidak pasti saat ini, asuransi dapat menjadi salah satu pondasi penting untuk mengamankan finansial.

Menurut Rista, ada beberapa cara efektif yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali polis yang telah lapsed: Pertama, nasabah dapat menghubungi tenaga pemasar asuransi yang dipercaya atau perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi tentang status polis mereka dan persyaratan untuk reinstatement.

|Baca juga: LPS Ingin Pastikan Program Penjaminan Polis Asuransi Siap Berjalan Sebelum 2028

“Pada proses ini, biasanya nasabah akan diminta untuk melunasi pembayaran premi dan biaya administrasi yang tertunggak, serta di beberapa perusahaan asuransi perlu melakukan pemeriksaan kesehatan ulang jika diperlukan,” jelasnya.

Kedua, untuk memastikan pembayaran premi tidak terlewat dan tepat waktu adalah dengan memanfaatkan layanan autodebit rekening atau kartu kredit. Dengan autodebit, premi akan otomatis ditarik dari rekening atau kartu kredit nasabah pada tanggal yang telah ditentukan, sehingga akan mengurangi risiko lupa membayar.

Ketiga, pada umumnya perusahaan asuransi akan menyediakan formulir khusus untuk reinstatement yang perlu diisi oleh nasabah. Formulir ini mencakup berbagai informasi terkait premi yang tertunda, pernyataan kesehatan, dan persetujuan untuk pemeriksaan medis jika diperlukan.

“Setelah semua syarat dan ketentuan terpenuhi, polis akan diaktifkan kembali dan nasabah dapat melanjutkan perlindungan asuransi mereka,” tutur Rista.

Keempat, buat anggaran khusus di dalam budgeting keuangan setiap bulannya untuk membayar premi asuransi, jadi pada saat waktunya melakukan pembayaran dana sudah tersedia, hal ini untuk memperkecil terjadi gagal bayar premi asuransinya.

Kalaupun pembayaran dilakukan satu tahun sekali dananya tetap disiapkan per bulan kemudian bisa ditabung terlebih dahulu jadi ketika waktunya melakukan pembayaran dana sudah tersedia.

“Memahami proses reinstatement secara seksama akan membantu nasabah lebih cermat mengelola kewajiban mereka dan memastikan perlindungan asuransi selalu ada saat dibutuhkan,” jelas Rista.

Menurut dia, langkah ini penting dalam menjaga perlindungan kesehatan dan keuangan yang stabil. Polis asuransi yang aktif memastikan nasabah memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang baik, tanpa harus khawatir tentang biaya medis yang tinggi atau situasi medis tak terduga. “Tentunya ini memberikan ketenangan pikiran dan keamanan finansial bagi nasabah,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pengurus DAI 2024-2027 Resmi Terbentuk, Siap Pulihkan Kepercayaan!
Next Post Kerugian Asuransi AS Akibat Badai Beryl Diperkirakan Tembus US$4,5 Miliar

Member Login

or