1
1

Pemerintah Hapus Syarat PCR dan Antigen untuk Perjalanan

Sejalan dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.


Ketentuan di atas berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tetap wajib PCR dan antigen.



Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PasarPolis  Bersama  IKEA Indonesia Hadirkan Proteksi Furnitur
Next Post IFG Progress: Indonesia Mau Jadi Negara Maju? 3 Hal Ini Jadi Kunci

Member Login

or