Sejalan dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.
Ketentuan di atas berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tetap wajib PCR dan antigen.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News