1
1

Pemerintah Perketat DMO Batubara, Ekspor Terancam

Media Asuransi – Kementerian ESDM kembali memperketat penerapan Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah pengaturan yang mewajibkan pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Dalam DMO, pemerintah mewajibkan perusahaan batu bara menjual minimal 25% dari jumlah produksi batu bara perusahaan tersebut. Perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kriteria tersebut diberikan berbagai sanksi, mulai dari denda hingga larangan ekspor.

Baca juga: Kinerja Emiten Telekomunikasi Melesat di Kuartal II/2021

Namun, pada tahun 2020 kemarin, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020, yang didalamnya terdapat pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan batubara DMO tahun 2020.

Dengan adanya Keputusan Menteri ESDM baru yang baru ditetapkan pada 4 Agustus 2021 ini, Keputusan Menteri ESDM sebelumnya dicabut, sehingga produsen dan perusahaan yang gagal memenuhi DMO akan kembali diwajibkan membayar kompensasi atau denda.

Kewajiban ini untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku atau bahan bakar untuk industri.

Baca juga: BEI Ubah Kriteria Masuk Indeks

Aturan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.

Dalam Kepmen ini juga ditetapkan Harga Jual Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yakni sebesar US$70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Sebelumnya, PLN meminta agar produsen batu bara tetap memenuhi komitmennya dalam memasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO), terutama untuk pembangkitan listrik.

Hal ini seiring naiknya harga batu bara yang telah menembus US$140 per ton. Melambungnya harga batu bara menjadi kekhawatiran tersendiri bagi PLN. Meskipun harga batu bara DMO untuk penyediaan tenaga listrik kepentingan umum sudah diatur, PLN waswas produsen batu bara lebih memilih untuk ekspor ketimbang memenuhi DMO. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Emiten Telekomunikasi Melesat di Kuartal II/2021
Next Post BFI Finance (BFIN) Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun

Member Login

or