Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan dinamika pasar yang muncul dan memberikan representasi yang akurat di indeks utama BEI.
Baca juga: Industri Asuransi Ramai-Ramai Garap Produk Khusus Covid-19
Penyesuaian ini berlaku per Kamis, 5 Agustus 2021. Saham dianggap layak untuk masuk menjadi anggota indeks acuan apabila memenuhi tiga kriteria berikut, saham perusahaan sudah bisa dipertimbangkan untuk masuk indeks jika telah tercatat minimal 20 hari bursa. Sebelumnya, perusahaan harus tercatat minimal 3 bulan.
Saham perusahaan memiliki kapitalisasi pasar free float minimal 2% dari total kapitalisasi pasar free float indeks IDX30 atau berada pada peringkat kelima teratas. Saham perusahaan memenuhi kriteria dan mengikuti proses seleksi indeks IDX30 yang ditentukan BEI.
Perusahaan yang memenuhi ketiga kriteria tersebut akan masuk sebagai konstituen indeks berikut:
– Indeks IDX30, Indeks LQ45, dan Indeks IDX80
– Indeks JII dan Indeks JII70 (khusus saham syariah)
– Indeks IDX BUMN20 (khusus BUMN/BUMD/afiliasi)
– Indeks IDX-MES BUMN 17 (khusus saham syariah yang juga merupakan BUMN/afiliasi)
Baca juga: Asuransi Jiwa Tingkatkan Bisnis Asuransi Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Perubahan kriteria masuk indeks acuan di bursa bisa berpotensi untuk mempercepat perusahaan besar yang baru melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk masuk ke dalam indeks-indeks saham utama di BEI, seperti IDX30 dan LQ45.
Masuknya sebuah saham ke indeks berpotensi meningkatkan volume transaksi secara signifikan pada emiten tersebut karena indeks tersebut sering digunakan sebagai acuan untuk investor institusional. Hal ini dapat mempengaruhi harga saham. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News