1
1

Peringkat Jasa Raharja Ditetapkan idAAA Stabil

Gedung kantor PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja). | Foto: ist

Media Asuransi – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat kekuatan keuangan “idAAA” kepada PT Jasa Raharja (Jasa Raharja). Prospek untuk peringkat tersebut adalah “stabil”. Perusahaan asuransi dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan finansial yang unggul dibandingkan dengan perusahaan lain di Indonesia.

idAAA adalah peringkat kekuatan keuangan perusahaan asuransi tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Peringkat tersebut mencerminkan peran utama Jasa Raharja sebagai penyedia layanan publik yang mewakili pemerintah Indonesia, profil bisnis yang sangat kuat sebagai penyedia tunggal asuransi wajib bagi penumpang transportasi umum dan kecelakaan lalu lintas, permodalan yang unggul, dan kinerja operasional yang kuat.

|Baca juga: Gugatan Berakhir Damai, Peringkat KB Bukopin (BBKP) Naik Jadi idAAA

Peringkat tersebut dimoderasi oleh eksposur perusahaan terhadap volatilitas pasar modal. Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti material menurunnya dukungan dari pemerintah. Tekanan negatif tersebut dapat muncul jika peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas berkurang secara signifikan.

“Kami menilai dampak dari pandemi Covid-19 terhadap profil kredit Jasa Raharja tergolong dapat dikendalikan, mengingat fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani korban kecelakaan,” tulis Pefindo.

Penggunaan jasa perusahaan bersifat wajib sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Wajib Dana Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Wajib Dana Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Mandatnya tetap tidak berubah, sebagaimana diatur dalam PP No. 20/2020 – meskipun tidak lagi berstatus Persero seiring dengan penunjukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (BPUI) sebagai induk perusahaan asuransi milik negara dan Jasa Raharja menjadi anak perusahaan BPUI.

|Baca juga: Berencana Terbitkan Obligasi Rp10 Triliun, Peringkat FIF Diganjar idAAA

Dalam pandangan Pefindo, pandemi Covid-19 tidak menyebabkan peningkatan klaim yang substansial dari penumpang umum atau korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini dapat memitigasi dampak dari penurunan premi akibat penurunan penjualan otomotif dan utilisasi angkutan umum akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar akibat pandemi Covid-19, serta volatilitas pasar modal yang mempengaruhi kinerja portofolio investasi Jasa Raharja.

Jasa Raharja didirikan untuk mengemban tugas khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan UU No.33/1964 dan UU No.34/1964. Pada akhirnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui BPUI dengan kepemilikan 99,99998% melalui saham seri B. Jasa Raharja menguasai 93,8% saham di anak usahanya, PT Asuransi Jasaraharja Putera, yang bergerak di bidang jasa asuransi umum. Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Saham Global Sukses Solusi (RUNS) Sah Jadi Efek Syariah
Next Post Peringati Hari Pelanggan Nasional, Asuransi Astra Siapkan Berbagai Kejutan bagi Pelanggan

Member Login

or