1
1

Perlu Kolaborasi Bersama untuk Tangani Polusi Jabodetabek

Kualitas udara yang buruk di wilayah Jabodetabek. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin),  Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para pelaku industri, maupun masyarakat. 

“Kemenperin, sesuai dengan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau. Di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, dan pemberian bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri,” kata Febri dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurut Febri, industri tentu sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tuntutan pasar domestik maupun global yang berorientasi hijau. Hal ini juga sejalan dengan tujuan industri hijau yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

|Baca juga: Polusi Udara Jakarta Memburuk, HIPMI: Kendaraan Listrik & IKN Jadi Solusi

Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen. Dalam persyaratan teknis, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri. 

Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan. 

“Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Febri.

Untuk mengendalikan emisi dari pembakaran bahan bakar fosil, sektor industri saat ini tengah mengurangi penggunaan bahan bakar fosil melalui upaya transisi penggunaan bakar fosil ke penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), seperti pemanfaatan biomassa dan pemasangan panel surya. 

Penggunaan EBT diharapkan dapat menurunkan emisi gas buang dan partikulat, serta dapat mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai target Net Zero Emission 2060. “Saat ini memang penggunaan energi terbarukan belum dapat secara massif dilakukan di industri karena beberapa tantangan yaitu kontinuitas sumber energi biomasa, harmonisasi regulasi teknis, dan pertumbuhan pasar produk energi terbarukan,” jelasnya.

Kontribusi sektor industri terhadap komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia berusaha dicapai melalui tiga komponen utama, meliputi pengurangan jejak karbon melalui hilirisasi industri dan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas, dan menciptakan hilirisasi industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi.

Kemudian, transformasi industri ke arah digitalisasi untuk mendorong unit usaha masuk ke dalam platform digital. Selanjutnya, pengembangan ekonomi hijau melalui pembangunan kawasan industri hijau, ekosistem EBT, dan produksi produk-produk hijau.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asrinda Adakan Turnamen Golf HUT ke-32
Next Post Indonesia Re Selenggarakan Indonesia Re Actuarial Seminar 2023 di Yogyakarta

Member Login

or