1
1

Pimpinan MPR Minta Menkeu Dipecat, Sri Mulyani Angkat Bicara

Media Asuransi, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang memotong anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berbuntut tuntutan pemecatan Sri Mulyani Indrawati dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan. 

Selain karena telah memotong anggaran MPR, Sri Mulyani juga dianggap tidak menghormati MPR karena ‘mangkir’ saat diundang oleh pimpinan MPR untuk membahas refocusing anggaran penanganan Covid-19. 

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, merupakan orang yang menyampaikan tuntutan agar Presiden Joko Widodo memecat Sri Mulyani dari jabatannya. Tuntutan tersebut diamini oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

Menyikapi pernyataan pimpinan MPR tersebut, Sri Mulyani angkat bicara. “Sehubungan dengan pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadiran Menkeu dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR dapat dijelaskan sebagai berikut:” jelas Sri Mulyani melalui akun resmi Instagram miliknya, Rabu 1 Desember 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, undangan dua kali yaitu pertama, 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen. Sementara itu, tanggal 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022, kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. “Rapat dengan MPR diputuskan ditunda,” ujarnya.

|Baca juga: Ketua MPR: Perusahaan Asuransi Belum Optimal Kelola Aset dan Kewajiban

Sementara itu mengenai pemotongan anggaran MPR, Sri Mulyani menjelaskan bahwa seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Menurutnya, seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk membantu penanganan Covid-19 , yakni klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

“Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4,” teranganya.

Adapun terkait alokasi anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan, jelasnya, tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Kemenkeu dan Menkeu terus bekerja sama dengan seluruh pihak dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.”

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Re Rayakan HUT Ke-36
Next Post MARKET BRIEF: Kasus Pertama Omicron Terdeteksi di AS, Indeks Utama Rontok

Member Login

or