1
1

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan atas Greenwood Sejahtera (GWSA)

PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA) adalah pengembang properti yang berbasis di Jakarta. | Foto: greenwoodsejahtera.com

Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan atas PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA) yang diajukan oleh Tabrani M. Harun.

Tak hanya menolak gugatan penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menghukum penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp15,25 juta.

|Baca juga: PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU kepada WIKA Realty

Sekretaris Perusahaan Greenwood Sejahtera Linda Halim mengungkapkan pada tanggal 25 September 2024 telah terjadi perkara hukum terhadap emiten berkode saham GWSA itu yang berdampak material.

“Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. antara Tabrani M. Harun sebagai penggugat melawan PT Suluh Dwipantara Dkk sebagai para tergugat. Dalam hal ini PT Greenwood Sejahtera Tbk sebagai tergugat II,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 27 September 2024.

|Baca juga: Manajemen Indofarma (INAF) Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi Tak Ganggu Operasional

Dalam eksepsi, jelas Linda, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II. Dalam pokok perkara, sambung dia, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini sebesar Rp15,25 juta.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Media Asuransi, kasus gugatan ini berawal dari sengketa antara ahli waris Nyai Jasienta yang diwakili Tabrani dengan Greenwood Sejahtera dan sejumlah pihak lainnya atas hak tanah seluas 5,7 hektare di Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Investor Ramal Suku Bunga AS Kembali Turun, Harga Emas Global Stabil
Next Post Bank Mandiri Komitmen Jadi Penggerak Pembangunan RI via Project 1MPACT

Member Login

or