Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas modal minimal perusahaan pialang asuransi Rp3 miliar pada tahun 2026 dan naik menjadi Rp5 miliar di tahun 2028. Pialang reasuransi ekuitasnya minimal Rp4 miliar di tahun 2026 dan naik jadi Rp5 miliar pada tahun 2028. Sedangkan ekuitas perusahaan penilai kerugian asuransi minimal sebesar Rp1 miliar di tahun 2026 dan menjadi minimal Rp1,5 miliar pada tahun 2028.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2023.
|Baca juga: Pendapatan Pialang Asuransi Dipengaruhi Suku Bunga
Dalam penjelasan atas FAQ (frequently asked questions) OJK yang dikutip Kamis, 11 Januari 2024, disebutkan bahwa POJK ini secara rinci mengatur besarnya modal disetor untuk perusahaan baru dan ekuitas untuk perusahaan eksisting. Untuk perusahaan baru atau new entry, pada saat didirikan modal disetor minimum perusahaan adalah sebagai berikut:
1.Perusahaan pialang asuransi sebesar Rp5 miliar
2.Perusahaan pialang reasuransi sebesar Rp5 miliar
3.Perusahaan penilai kerugian asuransi sebesar Rp1,5 miliar
Aturan modal minimal ini juga berlaku untuk perusahaan yang melakukan akuisisi atau aksi korporasi berupa perubahan kepemilikan. Perusahaan yang melakukan perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan, wajib menyesuaikan ketentuan modal disetor minimum yaitu:
1.Perusahaan pialang asuransi sebesar Rp5 miliar
2.Perusahaan pialang reasuransi sebesar Rp5 miliar
3.Perusahaan penilai kerugian Asuransi sebesar Rp1,5 miliar
Definisi pengambilalihan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian.
|Baca juga: Iwan Pasila: OJK Segera Finalisasi Aturan Modal Minimum Asuransi
Sementara itu, ekuitas minimum bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha (existing) sesuai POJK Nomor 24 tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:
Ekuitas minimum tahun 2026:
1.Perusahaan pialang asuransi sebesar Rp3 miliar
2.Perusahaan pialang reasuransi sebesar Rp4 miliar
3.Perusahaan penilai kerugian Asuransi sebesar Rp1 miliar
Ekuitas minimum tahun 2028:
1.Perusahaan pialang asuransi sebesar Rp5 miliar
2.Perusahaan pialang reasuransi sebesar Rp5 miliar
3.Perusahaan penilai kerugian asuransi sebesar Rp1,5 miliar
Khusus bagi perusahaan pialang asuransi yang telah menyelenggarakan Layanan Pialang Asuransi Digital, besaran ekuitas minimum mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News