1
1

RESMI! OJK Memperpanjang Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan

Nasabah sedang membuat laporan pengaduan ke OJK. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperpanjang Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Secara Targeted dan Sektoral.

Otoritas Jasa Keuangan menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diperhitungkan oleh berbagai lembaga internasional. Pemulihan perekonomian nasional yang terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

|Baca juga: OJK Mengantisipasi Resesi 2023, Relaksasi akan Diperpanjang

Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat, sekalipun demikian merujuk pada analisis mendalam, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak pandemi Covid-19 (scarring effect).

Sehubungan perihal perkembangan tersebut dan menyikapi kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor

2. Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum

3. Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Dalam keterangan resmi Senin, 28 November 2022, kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Mengenai kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Vin Protocol Teknologi Berbasis Blockchain Pertama Di Indonesia
Next Post OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum

Member Login

or