1
1

Sah! BEBS Jadi Efek Syariah

Pelayanan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-08/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) sebagai Efek Syariah pada tanggal 25 Februari 2021.

Mengutip keterangan resmi OJK, Kamis (04/03/2021), dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.

Baca juga: OJK Tetapkan UNIQ Jadi Efek Syariah

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) sebagai Efek Syariah.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Baca juga:

Rencananya, calon emiten berkode saham BEBS itu akan mencatatkan saham perdananya di lantai Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021.

Dalam hajatan ini, BEBS akan melepas 22,22 persen saham dari modal yang ditempatkan dan disetor dengan harga Rp100 per lembar. Dengan demikian, BEBS akan mengantongi dana segar senilai Rp200 miliar.

BEBS berdiri pada bulan Januari tahun 2019, beralamat Kantor Pusat di Jl Raya Sembung Pagaden KM 9,5 Gunungsari, Pagaden, Subang, Jawa Barat. Perseroan merupakan perusahaan bergerak dalam bidang industri, Konstruksi, Perdagangan Besar dan Penggalian.

BEBS merupakan perusahaan industri pendukung infrastruktur yang memproduksi beton Readymix dan Precast yang selalu memberikan produk dan pelayanan terbaik. Didukung oleh tim manajemen yang solid dan personil yang berkualitas, Perusahaan percaya diri untuk menghadapi tantangan dan dinamika bisnis di masa depan. Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Tetapkan UNIQ Jadi Efek Syariah
Next Post BCA Life Peduli di Masa Pandemi

Member Login

or