Media Asuransi, JAKARTA – Setelah berjalan hampir 5 bulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia, karena telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh OJK.
“Dengan dicabutnya sanksi dimaksud, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas dapat kembali melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, OJK, Jasmi dalam surat pengumuman yang dikutip, Jumat, 15 Maret 2024.
|Baca juga: Akulaku Dilarang Jualan Paylater Akibat Tak Penuhi Permintaan OJK
Sebelumnya pada Oktober 2023, OJK melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Dikutip dari pengumuman resmi, Rabu 25 Oktober 2023, tindakan pengawasan yang dimaksud adalah pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News