Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Dikutip dari pengumuman resmi, Rabu 25 Oktober 2023, tindakan pengawasan yang dimaksud adalah pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
|Baca juga: Akulaku Silvrr Melakukan Aksi Senyap Beli Saham BBYB sebanyak 1,71 juta Lembar
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News