Media Asuransi, JAKARTA – Aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) akan dilakukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (kode emiten: BEKS). Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diterbitkan akhir pekan lalu disebutkan dalam PMHMETD VIII akan diterbitkan 11,36 miliar saham baru Seri C yang jumlahnya setara dengan 17,97 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh usai right issue dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Namun demikian harga saham saat pelaksanaan HMETD belum disebutkan sehingga potensi dana yang bisa dikumpulkan dalam HMETD belum bisa diungkapkan.
|Baca juga: Fast Food Indonesia (FAST) Akan Rights Issue untuk Modal Kerja
“Saham Lama Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (Recording Date) pada pukul 16.00 WIB berhak atas HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru,“ demikian penjelasan Ferdy Ardian, Corporate Secretary Bank Banten di keterbukaan BEI.
Bentuk modal disetor Pemerintah Provinsi Banten, selaku pemegang saham mayoritas Bank Banten, bukan dalam dana tunai melainkan dalam bentuk inbreng atas aset milik pemprov berupa tiga gedung dan satu tanah. Aset pertama, eks Gedung Kantor Disperindag yang berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Bank Banten A Outlook Stabil
Aset kedua yaitu Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi Albantani, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Ketiga, Gedung Samsat Cikokol Lama yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Keempat, Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten yang berlokasi di Jl Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Adapun sampai dengan prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat adanya Pembeli Siaga dalam PMHMETD VIII ini,” tulis prospektus Bank Banten.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakannya.
“Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel,” imbuh Ferdy.
Pemprov Banten menguasai 66 persen saham Bank Banten melalui PT. Banten Global Development sementara sisanya merupakan saham publik.
Sebelumnya, Pemprov Banten pernah menyebutkan nilai inbreng empat aset tersebut sebesar Rp139,5 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan bahwa tambahan inbreng berupa aset telah melalui proses appraisal oleh lembaga profesional.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News