Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah memastikan sejumlah barang dan jasa tetap mendapatkan fasilitas PPN nol persen atau sama sekali tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini mencakup berbagai kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan sektor jasa keuangan, termasuk asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi.
“Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN, seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok dalam hal ini yaitu beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, hasil ternak, dan hasilnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
|Baca juga: Klaim Asuransi Professional Indemnity Kian Membengkak, Kok Bisa?
Selain bahan pangan, fasilitas PPN nol persen juga diberikan pada layanan jasa angkutan umum, seperti tiket kereta api, tiket bandara, angkutan sungai dan penyeberangan, hingga jasa pengiriman barang. Untuk sektor pendidikan, jasa yang disediakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta tetap tidak dikenakan PPN, termasuk buku pelajaran dan kitab suci.
|Baca juga: IFG Rombak Susunan Direksi dan Komisaris Askrindo
Di sektor jasa keuangan, Sri Mulyani menegaskan, fasilitas ini juga mencakup pembiayaan, kartu kredit, dana pensiun, hingga reasuransi. “Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, pajak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN nol persen, alias tidak membayar PPN,” jelasnya.
|Baca juga: Awali 2025, Sebaiknya Fokus di 4 Saham Ini untuk Cari Cuan
Sementara itu, seluruh barang dan jasa lainnya yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11 persen tetap tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Adapun tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang yang sangat mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Barang-barang tersebut meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News