Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan untuk terus berupaya meningkatkan basis investor yang didukung dengan penguatan integritas pasar. Harapannya berdampak positif terhadap pertumbuhan industri jasa keuangan Tanah Air di masa-masa mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi dalam acara Road to Indonesia Management Summit 2024 (IMS24) yang digelar Ikatan Alumni Program Pascasarjana Ilmu Manajemen (ILUNI PPIM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI) beker jasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Strategi penguatan integritas pasar tersebut contohnya seperti melalui penerapan notasi khusus dan papan pemantauan khusus, penegakan hukum, penerapan disgorgement fund, dan dana perlindungan investor, serta memfasilitasi pengaduan dari nasabah.
“Kami percaya dengan sinergi antara regulator, pelaku pasar, dan seluruh pemangku kepentingan, serta sivitas akademika, kita dapat mencapai tujuan pasar modal Indonesia yang berdaya saing tinggi di kancah global,” jelas Inarno, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 3 Juli 2024.
|Baca juga: Peringkat Perusahaan Asuransi di Prancis Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Politik
Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan, BEI selalu mengimplementasikan berbagai inisiatif untuk mempertahankan perdagangan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta untuk menarik minat investor.
Dia mencontohkan seperti pada 2019, di mana pasar modal Indonesia berhasil menghimpun dana sebesar Rp479,42 triliun, dengan pertumbuhan tahunan 35,20 persen. Artinya hal ini menunjukkan pasar modal menjadi alternatif pendanaan yang kompetitif dibandingkan dengan sektor perbankan.
“Kontribusi pasar modal terhadap perekonomian juga tercermin dalam kontribusi pajak sebesar Rp185,17 triliun pada 2023, serta pembagian dividen kepada investor yang meningkat menjadi Rp366,6 triliun, naik 42,6 persen dibandingkan dengan 2019,” pungkas Iman Rachman.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News