Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sesuai dengan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang disampaikan perusahaan berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, terdapat 30 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru. Dari 30 perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan yang bakal mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024.
|Baca juga: Peringkat Indonesia Financial Group (IFG) Dipertahankan idAAA dengan Prospek Stabil
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dari dua perusahaan tersebut, satu perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK. Sedangkan satu perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024.
|Baca juga: Asuransi Syariah Dinilai Belum Punya Fokus Bisnis yang Tepat, Kenapa?
“Sesuai dengan RKPUS Perusahaan, untuk satu perusahaan yang telah mengajukan izin usaha ditargetkan dapat menyelesaikan spin-off pada akhir tahun ini. Adapun satu perusahaan yang baru akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024, proses spin-off baru akan diselesaikan pada 2025,” katanya, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 15 Juli 2024.
|Baca juga: Reasuransi Syariah Indonesia (RSI) Diganjar Peringkat idA- dengan Prospek Stabil
Lebih lanjut dijelaskan sesuai dengan RKPUS yang disampaikan ke OJK, terdapat 11 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain. Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan tiga perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada 2024.
|Baca juga: IFG Life akan Perkuat Skema Layanan Managed Care
Menurut Ogi Prastomiyono, satu perusahaan yang telah mulai melakukan pengalihan portofolio pada akhir 2023, saat ini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|Baca juga: Pemerintah Diminta Optimalkan Penggunaan Baja Nasional Berkualitas untuk Proyek IKN
Adapun dari tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio pada 2024, sesuai dengan RKPUS, ada dua perusahaan akan mulai mengalihkan portofolio pada kuartal III/2024 dan satu perusahaan mengalihkan portofolio pada kuartal IV/2024.
|Baca juga: Rencana Spin off Terpengaruh Aturan Permodalan? Upaya Asuransi Syariah Taat Regulasi
“Sesuai dengan RKPUS, untuk tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah pada semester kedua di 2024 ditargetkan pengalihan portofolio akan diselesaikan pada semester pertama 2025,” kata Ogi Prastomiyono.
|Baca juga: Bank Mega Syariah Komitmen Pacu Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar
Dia menambahkan dalam pengalihan portofolio, selain mengalihkan liabilitas, perusahaan juga mengalihkan aset kepada perusahaan yang menerima pengalihan portofolio. Potensi kesulitan mencari perusahaan mungkin terjadi apabila tidak terdapat perusahaan yang memiliki produk serupa dengan produk yang akan dialihkan.
OJK berkomunikasi dengan perusahaan yang melakukan spin-off
Ogi Prastomiyono menegaskan OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu.
|Baca juga: Pikat Nasabah, OK Bank Teken Kerja Sama dengan Klinik Meditar
Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.
|Baca juga: Premi Asuransi Kendaraan China Diperkirakan Tembus US$158,9 Miliar
“Penyelesaian kewajiban tersebut tentunya harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis,” pungkas Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News