1
1

Terkait Bank Syariah, OJK akan Panggil Jusuf Hamka

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan bahwa pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

Baca juga: Bursa Efek Indonesia Tunda Pemberlakuan Fitur Baru JATS

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” katanya.

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” kata Wimboh.

Sementara itu, OJK sendiri telah memiliki ketentuan perihal penyelesaian sengketa dalam lembaga jasa keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang dirilis Desember 2020.

Baca juga: Adira Dinamika Multi Finance (ADMF) Catatkan Obligasi dan Sukuk Rp1,3 Triliun

Adapun substansi pengaturan adalah mengenai fungsi, tugas dan wewenang LAPS Sektor Jasa Keuangan, bentuk badan hukum, keanggotaan, rapat umum anggota, pengurus, pengawas, anggaran dasar, daftar mediator dan arbiter, serta rencana kerja dan anggaran tahunan LAPS Sektor Jasa Keuangan.

Kemudian prinsip LAPS Sektor Jasa Keuangan, pelaporan LAPS Sektor Jasa Keuangan, kriteria sengketa yang dapat ditangani dan metode penyelesaian sengketa pada LAPS Sektor Jasa Keuangan, pengamanan dan pemberian informasi serta dokumen, dan sanksi apabila LAPS dan PUJK melanggar ketentuan yang tercantum dalam POJK ini.

Sementara dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan perlu dibentuk 1 LAPS Sektor Jasa Keuangan yang menangani seluruh sengketa sektor jasa keuangan baik konvensional maupun syariah.

Selanjutnya,dalamrangkamewujudkanLAPSSektorJasaKeuanganyangkredibel, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai persetujuan, keanggotaan dan rapat umum anggota, pengurus, pengawas, anggaran dasar, daftar mediator dan arbiter serta rencana kerja dan anggarantahunan.

Di samping itu, ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur monitoring pemenuhan prinsip-prinsip LAPS oleh OJK melalui pelaporan yang disampaikan oleh LAPS setiap 6 bulan sekali, sehingga diperlukan penguatan aspek pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bursa Efek Indonesia Tunda Pemberlakuan Fitur Baru JATS
Next Post Elang Mahkota Teknologi (EMTK), Bukalapak (BUKA) dan Grab Kolaborasi

Member Login

or