1
1

Tokocrypto Dapat Penghargaan Penyetor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis (kedua dari kanan) menerima penghargaan dari Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, di Jakarta, 6 Juni 2024. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia, mendapat penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).

Penghargaan ini diberikan atas kepatuhan Tokocrypto yang tinggi sebagai wajib pajak dan kontribusi besarnya terhadap penerimaan negara. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, kepada CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Dia menjelaskan melalui berbagai praktik nyata, Tokocrypto telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting untuk pembangunan. Karena itu, Tokocrypto menyatakan sangat menghargai adanya bentuk apresiasi dari negara tersebut.

|Baca juga: Bos Tokocrypto Prediksi Transaksi Pasar Kripto Tembus Rp800 Triliun di Akhir 2024

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” kata Yudho.

Penghargaan ini juga menunjukkan bahwa bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi pajak yang besar bagi negara. Kami berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto.

Yudho menuturkan bahwa Tokocrypto memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan penerimaan pajak kripto di Indonesia. Pada bulan Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp45 miliar, yang merupakan setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini. Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa.

Dia menjelaskan bahwa Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Tokocrypto membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post POJK 8/2024 Meluncur, Pengamat: Akselerasi Bisnis Konvensional dan Digital Jadi Lebih Cepat
Next Post Optik Melawai Jalin Kerja Sama dengan Global Excel Indonesia dan BUPA Global Health Group

Member Login

or