1
1

Waskita Karya (WSKT) Tambah Modal Lewat Rights Issue

Media Asuransi, JAKARTA – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk melakukan penambahan modal melalui rights issue. Lewat aksi ini, WSKT akan menerbitkan 24,56 miliar saham baru dengan nominal Rp100 per saham.

Penambahan modal itu disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) yang dilaksanakan Selasa, 21 September 2021, di Hotel Pullman, Jakarta.

Baca juga: Kinerja Bank Syariah Indonesia (BRIS) Melesat di Kuartal II/2021

“Pada agenda pertama, perseroan telah memperoleh persetujuan penambahan modal melalui rights issue dengan menerbitkan saham baru hingga 24,56 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham melalui mekanisme penawaran umum terbatas,” ungkap manajemen Waskita, dalam siaran pers, Rabu, 22 September 2021.

Kedua, perseroan juga memperoleh persetujuan untuk melaksanakan transformasi bisnis untuk mendukung pemulihan kinerja dan kondisi keuangan yang terdampak pandemi Covid-19.

Manajemen menyatakan saat ini akan fokus pada penyehatan keuangan melalui proses restrukturisasi perseroan induk dan anak usaha, penjaminan pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan rights issue, divestasi aset jalan tol, penyelesaian konstruksi, transformasi bisnis, serta implementasi GCG dan manajemen risiko.

“Strategi tersebut telah dijalankan perseroan pada tahun ini dan telah berpengaruh signifikan pada kinerja keuangan perseroan pada semester pertama tahun 2021,” ungkap manajemen.

Selama Januari sampai Juni 2021 ini, Waskita membukukan laba bersih sebesar Rp33 miliar atau meningkat sebesar 102,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam periode tersebut, Waskita membukukan pendapatan usaha sebesar Rp4,7 triliun, turun dari tahun lalu Rp8,03 triliun.

Baca juga: Antisipasi Efek Merger, Fitch Tempatkan Indosat (ISAT) pada Rating Watch Negative

Pada agenda ketiga, perseroan memperoleh persetujuan untuk melakukan perubahan anggaran dasar yang salah satunya mengenai modal dasar perseroan sehubungan dengan pelaksanaan right issue.

Selanjutnya, agenda keempat perseroan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang salah satunya mengenai pedoman pengusulan, pelaporan, pemantauan dan perubahan penggunaan tambahan PMN.

Pemegang saham juga menyetujui perombakan pengurus.

Dengan demikian, sampai berakhirnya RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021, berikut ini maka susunan pengurus perseroan yang baru:

Komisaris Utama/Komisaris Independen : Badrodin Haiti

Komisaris Independen : Bambang Setyo Wahyudi

Komisaris Independen : Muradi

Komisaris : T Iskandar

Komisaris : Ahmad Erani Yustika

Komisaris : Dedi Syarif Usman

Komisaris : M Fadjroel Rachman

Direktur Utama : Destiawan Soewardjono

Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko : Taufik Hendra Kusuma

Direktur HCM dan Pengembangan Sistem : Hadjar Seti Adji

Direktur Pengembangan Bisnis dan Quality, Safety, Health, Environment (QSHE) : Arijanti Erfin

Direktur Operasi I : I Ketut Pasek Senjaya Putra

Direktur Operasi II : Bambang Rianto

Direktur Operasi III : Gunadi.

Aha (Edi)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Bank Syariah Indonesia (BRIS) Melesat di Kuartal II/2021
Next Post Startup Grup Lippo Bakal IPO di Nasdaq

Member Login

or