Media Asuransi, JAKARTA – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari CV Cipta Jaya Manis yang merupakan supplier perseroan.
Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa Exist in Exist menerangkan pada 7 Oktober 2024, perseroan mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 3 Oktober 2024 yang berisi panggilan sidang Perkara Gugatan PKPU (Relas) beserta Petitum yang diajukan oleh CV Cipta Jaya Manis sebagai pemohon.
|Baca juga: Negosiasi Restrukturisasi Utang Bikin Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Raih Opini WDP
“Perseroan memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada supplier pakan yaitu CV Cipta Jaya Manis,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 10 Oktober 2024.
|Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permohonan PKPU terhadap Adhi Karya (ADHI), Ini Alasannya!
Oleh karena itu, sambung dia, perseroan akan menjalankan proses PKPU sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Proposal perdamaian akan disusun untuk disampaikan dalam sidang atau rapat kreditur.
“Sampai saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan,” tegas dia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News