Oleh Fajar Nindyo
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang di dalamnya antara lain mengatur bahwa syarat klaim disepakati sejak awal. Putusan yang dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pleno MK pada tanggal 16 September 2026 tersebut, berawal dari judicial review yang disampaikan pemohon, yang merupakan penerima manfaat dari polis asuransi yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, dan tertanggung meninggal dunia pada tanggal 12 September 2024.
Dalam konteks asuransi, apa yang telah disepakati dalam polis seharusnya mengikat penanggung dan tertanggung (prinsip ‘pacta sunt servanda’). Namun bagian yang mengikat itu pada dasarnya hanya dibatasi pada hal-hal yang secara tegas telah disepakati dari awal di mana syarat tambahan yang disisipkan penanggung menjadikan adanya syarat baru yang tidak pernah disepakati dan disetujui sebelumnya oleh tertanggung.
Dari sisi kepastian hukum, apabila salah satu pihak menciptakan kewajiban baru setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi, lalu kewajiban itu digunakan untuk menentukan ada tidaknya tanggung jawab kontraktual maka hal itu akan menyulitkan terpenuhinya hak pada pihak yang harus memenuhi persyaratan tambahan tersebut.
Di sisi lain dapat dipahami bahwa pengaturan oleh penanggung (sebagai pihak yang menyiapkan perjanjian polis) mengenai persyaratan dokumen klaim secara terperinci akan dapat menyulitkan penanggung karena karakteristik risiko dan jenis-jenis sumber penyebab kerugian (cause of loss) yang sangat beragam. Jika semua persyaratan harus dituliskan secara rigid per jenis penyebab kerugian maka isi pasal persyaratan dokumen klaim menjadi akan sangat panjang dan rumit.
Dalam praktik asuransi umum (general insurance) misalnya, persoalan ini akan membawa pada konsekuensi yang lebih kompleks mengingat persyaratan klaim tidak selalu dapat diseragamkan untuk setiap jenis kejadian.
Antara klaim kebakaran, banjir, gempa bumi, pencurian, kerusakan mesin, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, memiliki karakteristik pembuktian yang berbeda sehingga dokumen yang dibutuhkan pun guna membuktikan penyebab, kronologi, besarnya kerugian, dan hak atas pembayaran klaim, juga dapat berbeda-beda.
Sehingga salah satu dampak atau konsekuensi penting atas putusan MK tersebut adalah kebutuhan untuk merumuskan kembali persyaratan klaim berdasarkan pengelompokan sumber penyebab kerugian (cause of loss) dalam wording polis yang mengatur bahwa persyaratan rinci tersebut harus sudah disepakati sejak awal.
Perlu Dibedakan Berdasarkan Penyebab Kerugian
Dalam satu produk asuransi dapat diberikan jaminan utama/pokok maupun jaminan tambahan meskipun objek yang diasuransikan bisa jadi sama. Misal dalam asuransi harta benda (property insurance), terdapat jaminan utama FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage), maupun jaminan tambahan seperti banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air, dan lain-lain di mana mekanisme pembuktian klaim atas peristiwa kebakaran tidak selalu sama dengan pembuktian klaim atas peristiwa banjir atau lainnya.
Untuk membuktikan klaim kebakaran, penanggung mungkin cukup memerlukan laporan kejadian, foto kerusakan, serta rincian barang yang terbakar. Namun untuk klaim angin topan atau badai diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan mengenai kondisi cuaca saat kejadian dari lembaga yang berwenang.
Pada klaim pembongkaran atau pencurian, laporan kepolisian dapat menjadi dokumen penting yang relevan untuk diminta. Oleh karena itu, perincian persyaratan klaim berdasarkan penyebab kerugian dapat dipandang sebagai salah satu pendekatan untuk menjembatani dua kepentingan yang sama-sama sah: kepastian hak tertanggung dan kebutuhan penanggung untuk membuktikan keabsahan klaim.
Formulasi Matriks Persyaratan Klaim
Frasa “syarat klaim yang disepakati sejak awal” yang kini dinyatakan wajib diterapkan dalam polis asuransi, dapat dituangkan dalam model atau formula berupa penyusunan daftar persyaratan klaim yang lebih sistematis berdasarkan jenis kejadian yang dijamin. Salah satu model yang dapat diterapkan adalah dengan membuat matriks persyaratan klaim berupa tabel yang mencantumkan masing-masing jenis kejadian dan dokumen klaim yang diperlukan.
Melalui model demikian, tertanggung tidak hanya mengetahui jenis dokumen apa saja yang harus disiapkan tetapi juga memahami dokumen yang relevan dengan kejadian tertentu yang mungkin dialaminya. Secara teknis, daftar tersebut dapat ditempatkan dalam pasal persyaratan klaim, klausul endorsemen, atau dokumen lain yang secara jelas diidentifikasi sebagai bagian dari kontrak asuransi yang disepakati sejak awal. Konsekuensinya, dokumen polis mungkin akan menjadi lebih tebal dan kompleks.
Namun sekali lagi, kerumitan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban tertanggung dapat diketahui, dipahami, dan dilaksanakan tanpa bergantung pada persyaratan tambahan yang baru muncul setelah kerugian itu terjadi.
Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 akan mendorong asosiasi dan perusahaan asuransi untuk melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola klaim asuransi. Perusahaan asuransi tidak cukup hanya mencantumkan klausul klaim secara umum bahwa tertanggung wajib menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh penanggung.
Klausul tersebut perlu dievaluasi dan diperbaiki untuk memastikan bahwa kewajiban tertanggung dapat diketahui sejak awal dan tidak membuka ruang bagi penambahan persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar kontraktual yang memadai.
Penulis adalah Wakil Manager Takaful Institute, PT Asuransi Takaful Umum
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

