1
1

OJK Beri Sanksi PKU terhadap PT Maju Raya Sejahtera

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memnerikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) terhadap PT Maju Raya Sejahtera, sebuah perusahaan modal ventura. Sanksi ini diberikan karena direksi perusahaan modal ventura tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya sebelum memperoleh persetujuan dari OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, menyatakan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasar surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha PT Maju Raya Sejahtera yang berlokasi di Jakarta.

|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Permodalan BMT Ventura Syariah

Dalam pembekuan kegiatan usaha ini ditetapkan antara berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya, dan melakukan pembagian dividen.

“Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Direksi PT Maju Raya Sejahtera yang belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016),” jelas Jasmi.

Dalam aturan tersebut ditetapkan, yaitu: Pasal 2 ayat (1): “Calon Pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.” Pasal 2 ayat (4):​ “Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.”

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pasar Asuransi Siber Global Diprediksi Tembus US$121 Miliar di 2032
Next Post Tokio Marine Luncurkan UKM Partner Bidik Cuan di Pasar Retail

Member Login

or