Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) Perusahaan Modal Ventura Syariah atas PT Permodalan BMT Ventura Syariah yang berbasis di Jakarta.
Berdasar pengumuman resmi OJK yang dikutip, Jumat, 14 Juni 2024, pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
|Baca juga: OJK Beri Sanksi 179 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal
Pertimbangannya, karena perusahaan telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, bahwa Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, jelas OJK, maka Permodalan BMT Ventura Syariah dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News