Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Jamkrida Riau menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda).
|Baca juga: Jamkrida NTB Bersaing Ubah Kegiatan Usaha Jadi Perusahaan Penjaminan Syariah
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan, sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Riau Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda), melalui KEP-32/KO.15/2026 pada tanggal 27 Februari 2026.
|Baca juga: OJK Mengizinkan Perubahan Nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda)
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 24 Maret 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
