Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang penjaminan, sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda)
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) melalui KEP-198/PD.02/2025 tanggal 24 Maret 2025.
|Baca juga: Jamkrida NTB Bersaing Ubah Kegiatan Usaha Jadi Perusahaan Penjaminan Syariah
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Iwan Pasila dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 8 April 2025.
Dia tambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

