Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno. Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/KO.13/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno yang beralamat di Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2025.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 7 Fintech, Ternyata Ini Alasannya!
Dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 24 Juni 2025, disebutkan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi: pertama, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
|Baca juga: Indef Sebut Program Koperasi Merah Putih Minim Transparansi dan Perencanaan
Kedua, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Ketiga, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News