Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada Rabu untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector yang digunakan perusahaan tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan ditempuh perseroan.
|Baca juga: Ini 4 Prioritas OJK dalam Penilaian Maturitas Keberlanjutan Perbankan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikn, pihaknya telah meminta penjelasan secara lengkap dari Manajemen MTF atas peristiwa tersebut.
“Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pemanggilan terhadap PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector yang digunakan oleh MTF,” ujar Ismail dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis, 26 Februari 2026.
Dari permintaan keterangan yang dilakukan, ia menjelaskan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|Baca juga: Citi: Perdagangan Global Alami Transformasi Fundamental Didorong Adopsi AI
|Baca juga: Visa Prediksi Tren Belanja dengan Kartu di Indonesia Meningkat pada 2026
Ia menambahkan proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Menurutnya, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dalam praktik penagihan.
OJK juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dijalankan secara profesional dan patuh terhadap aturan. Perusahaan diminta tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan dalam proses penagihan kepada nasabah.
“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
