1
1

Banyak Kantor Bank Ditutup, Ini Komentar OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penurunan jumlah kantor bank yang terjadi akhir-akhir ini, sesuai dengan pertimbangan bisnis masing-masing bank. Diperkirakan, tren penurunan jumlah kantor bank masih akan berlanjut.

“Jumlah kantor cabang bank umum yang secara tren mengalami penurunan pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 13 Juni 2025.

|Baca juga: LPS Prediksi Cost of Fund Perbankan akan Turun

Menurutnya, tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank. Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalkan pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah.

“Jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia terus mengalami penurunan seiring dengan percepatan adopsi teknologi digital di sektor keuangan. Penutupan cabang ini merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank dalam merespons perubahan perilaku dan ekspektasi nasabah yang kini lebih memilih layanan perbankan digital,” jelas Dian.

|Baca juga: OJK Dukung Masuknya Investor Strategis ke Perbankan

Dtambahkan dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif. “Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama,” tuturnya.

Sementara itu terkait dampak tenaga kerja, Dian mengatakan bahwa proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank. “Hingga saat ini, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” katanya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perusahaan Asuransi Jiwa India Tumbuh 12,7% di Mei 2025
Next Post Bursa Regional Asia Terseret Geopolitik Timur Tengah

Member Login

or