Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI menegaskan nasabah tidak dikenakan biaya apapun untuk mengaktifkan kembali rekening dormant (tidak aktif), dan tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas berbagai pertanyaan masyarakat dan nasabah mengenai kewajiban setor tunai sebesar Rp100 ribu untuk reaktivasi rekening dormant. BNI menekankan proses aktivasi kembali dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tidak memberatkan nasabah.
|Baca juga: Indef Sebut Modal Awal Rp14 Triliun Jadi Penghambat Masuknya Pemain Baru Bullion Bank
|Baca juga: Indonesia-Kamboja Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Bencana Lewat Skema Asuransi dan Perlindungan Sosial
Nasabah cukup datang ke kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan, dan kartu debit rekening dormant. Setelah itu, nasabah hanya perlu melakukan transaksi, baik setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai, untuk kembali mengaktifkan rekening.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen BNI dalam menjaga keamanan dana dan data nasabah, sekaligus mendukung penguatan sistem keuangan nasional.
“BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening,” ujar Putrama, dikutip dari keterangan resminya Kamis, 7 Agustus 2025.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau
|Baca juga: Danantara Larang BUMN Ganti Direksi Tanpa Evaluasi, Begini Kata Bos OJK!
Lebih lanjut, BNI mengimbau agar nasabah rutin melakukan aktivitas perbankan agar rekening tetap aktif. Transaksi yang dimaksud mencakup penyetoran dana, transfer antarrekening, pembayaran tagihan, atau penggunaan layanan digital banking BNI. Seluruh transaksi tersebut dianggap cukup untuk menjaga status aktif rekening.
BNI juga mengingatkan pentingnya pembaruan data pribadi, seperti nomor telepon dan email, secara berkala. Hal ini bertujuan agar nasabah tetap mendapatkan notifikasi resmi terkait status rekening dan layanan lainnya.
“Langkah ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah dalam menjaga keterbaruan data dan keaktifan rekening, serta menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih aman dan sehat,” tutup Putrama.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News