1
1

BNI (BBNI) Tebar Dividen Rp349 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Gedung BNI. | Foto: BNI

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp13,026 triliun.

|Baca juga: Taspen Imbau Peserta Waspada Penipuan Usai Cairnya THR 2026

|Baca juga: BRI (BBRI) Siap Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 11 Maret 2026, dari dividen itu, setiap satu lembar saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp349,4133654 per lembar saham berdasarkan jumlah saham pada tanggal recording date dividen.

Dividen tunai Tahun Buku 2025 yang akan dibayar yakni:

  • Jumlah dividen: Rp13.026.457.038.424,30
  • Dividen per saham: Rp349,4133654

Jadwal pembagian dividen

  • Tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 17 Maret 2026
  • Tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 25 Maret 2026
  • Tanggal cum dividen di pasar tunai: 26 Maret 2026
  • Tanggal ex dividen di pasar tunai: 27 Maret 2026
  • Tanggal recording date daftar pemegang saham yang berhak atas dividen tunai: 26 Maret 2026
  • Tanggal pembayaran dividen tunai 7 April 2026

Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) atau recording date dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) padapenutupan perdagangan 26 Maret 2026.

|Baca juga: Allianz Indonesia: Perencanaan Pendidikan Anak Perlu Dilihat Menyeluruh

|Baca juga: Harga Minyak Melonjak, Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Volatilitas Pasar

Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada 7 April 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.

Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DBS Foundation Salurkan Rp11,2 Miliar untuk 5 Social Enterprise
Next Post CEO Prudential Mundur Usai Karyawan Sebarkan Data Internal Perusahaan

Member Login

or