1
1

Bos OJK Beberkan Progres dan Dampak Relaksasi Tanggap Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dalam waktu kurang dari 10 hari sesudah terjadinya bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat langsung diterapkan pemberian perlakuan khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan nonbank.

“(Penerapan itu diberikan oleh OJK) untuk dapat memperoleh perlakuan restrukturisasi sampai dengan tiga tahun,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2025, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menambahkan pemberian perlakuan khusus itu baik untuk skala mikro, kecil, menengah maupun korporasi besar. Berdasarkan pelaksanaan yang sudah dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan nonbank, lanjutnya, masih terus dilakukan berbagai pendataan dan penghitungan.

“Dan juga bagi mereka yang sudah mengajukan permintaan restrukturisasi dilakukan berbagai langkah untuk melihat kembali bagaimana restrukturisasi itu dilakukan dalam jangka waktu yang seperti apa. Kemudian bagaimana langkah-langkah pengurangan dari kewajiban yang ada,” ucapnya.

|Baca juga: Bank KB Indonesia (BBKP) Batalkan Pelaksanaan RUPSLB, Ada Apa!

|Baca juga: Presiden Direktur Mundur, Bank Woori Saudara segera Gelar RUPSLB

“Sampai saat ini relatif masih terlalu awal untuk bisa disampaikan bagaimana update terkini di lapangan. Tapi yang paling penting adalah semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provisi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan beberapa hal sudah dilakukan, misalnya, penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kemudian langkah-langkah mitigasi risiko dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dan terus melakukan pemantauan mengenai kualitas pembiayaan yang akan menjadi bagian sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

|Baca juga: Saham Asuransi Bintang (ASBI) Bergejolak, Manajemen Ungkap Fakta Ini!

|Baca juga: OJK Catat Aset Asuransi RI Tembus Rp1.194 Triliun hingga November 2025

“Satu hal lain yang dapat kami sampaikan bahwa kami mengharapkan kebijakan serupa yang berkaitan dengan relaksasi dan perlakuan khusus itu dapat juga segera diberikan oleh pemerintah terkait dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang sampai saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah,” jelas Mahendra.

“Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan dan perilaku yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Resmi Terbitkan POJK Asuransi Kesehatan untuk Atur Skema Co-Payment dan Deductible
Next Post IHSG Diprediksi Tembus 10.000 di 2026, Bos OJK Bilang Begini!

Member Login

or