Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI berkomitmen memperkuat penerapan syariah compliance yang selaras dengan prinsip Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan syariah dalam menjalankan sistem dan operasionalnya.
SVP Corporate Secretary & Communication BSI Wisnu Sunandar mengatakan salah satunya dengan mendukung pemerintah memberantas judi online melalui penerapan berbagai strategi mitigasi risiko. Dukungan BSI dalam pemberantasan judi online sejalan dengan syariah compliance.
Kepatuhan tersebut berlandaskan prinsip Maqashid Syariah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.
|Baca juga: Mencermati Putusan MK No. 83/PUU-XXII-2024 Uji Materi Pasal 251 KUHD
|Baca juga: Terhimpit Masalah, 3 Emiten Ini Resmi Dibebaskan Pelaporan dan Pengumuman dari OJK
Untuk itu, BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian berdasarkan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
“BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik,” ujar Wisnu, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 8 Januari 2025.
Selain itu, BSI secara aktif melakukan penelusuran situs yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian. Kemudian BSI lewat SuperApps BYOND by BSI sudah dilengkapi dengan Fraud Detection System (FDS) yang dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan, serta modul keamanan perangkat keras yang menjaga data nasabah dalam bentuk terenkripsi.
|Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota BRICS, Ternyata Ini Keuntungannya!
|Baca juga: Premi Asuransi per November 2024 Naik 2,2%
“Proses keamanannya sangat ketat. Semua fitur telah melalui uji coba, termasuk uji penetrasi kotak abu-abu, kotak putih, dan kotak hitam, untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News