1
1

Dwi Ary Purnomo Resmi Lepas Jabatan Komisaris BTN (BBTN)

Gedung BTN. | Foto: BTN

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN resmi mengumumkan perubahan pada jajaran dewan komisarisnya. Hal ini menyusul penunjukan salah satu anggotanya, Dwi Ary Purnomo, sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Keputusan ini didasarkan pada hasil keputusan pemegang saham Jasa Raharja yang ditetapkan pada 25 Februari 2026. Dengan amanah baru sebagai direksi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut, Dwi Ary Purnomo secara otomatis melepaskan jabatannya di BTN demi mematuhi aturan tata kelola perusahaan.

|Baca juga: Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Nasabah Tajir di Medan dan Batam

|Baca juga: Kredit Perbankan Belum Gaspol, BI Catat Gap Ekonomi RI Masih Menganga

Berdasarkan regulasi yang berlaku, anggota dewan komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada BUMN atau lembaga keuangan lainnya. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023.

Merujuk keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu menyebutkan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh perseroan.

“Jabatan Bapak Dwi Ary Purnomo selaku anggota dewan komisaris perseroan berakhir efektif terhitung sejak 25 Februari 2026,” ujar Nixon, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin, 2 Maret 2026.

|Baca juga: Resmi Jadi Ketua AAJI, Ini Rekam Jejak Albertus Wiroyo!

|Baca juga: Allianz Life Indonesia: Kolaborasi Industri dan Media Jadi Fondasi untuk Perkuat Literasi

Meskipun terjadi transisi kepemimpinan, namun BTN memastikan operasional bank tetap berjalan normal tanpa gangguan. Pihak manajemen menegaskan perubahan ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan di masa depan.

Untuk meresmikan perubahan ini sesuai mekanisme organisasi, BTN berencana membawa agenda pengakhiran masa jabatan tersebut ke dalam RUPS Tahunan. “Perseroan bermaksud mengukuhkan pengakhiran masa jabatan Dwi Ary Purnomo sebagai anggota dewan komisaris perseroan melalui RUPS Tahunan Tahun Buku 2025,” tutup Nixon.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indef Sebut Kedaulatan Digital Nasional Terancam Akibat Perjanjian Dagang RI-AS
Next Post Laba Cimory (CMRY) Naik 33,80% di 2025, Tembus Rp2,03 Triliun

Member Login

or